Tujuan Bank Indonesia adalah fokus pada pencapaian sasaran tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diantara lain pada perkembangan laju inflasi. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai oleh Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Dalam upaya pencapaian tujuannya, Bank Indonesia menyadari bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi perlu diselaraskan untuk mencapai hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam jangka panjang.
Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan terhadap kondisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan, karena faktor ini bersifat sementara yang akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. Sementara inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari sisi penawaran ataupun yang bersifat kejutan seperti yang kerap terjadi yaknikenaikan harga minyak dunia dan adanya musibah gangguan panen atau banjir. Dari bobot dalam keranjang IHK, bobot inflasi yang dipengaruhi oleh faktor kejutan diwakili oleh kelompok volatile food dan administered prices yang mencakup kurang lebih 40% dari bobot IHK. Dengan demikian, kemampuan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi sangat terbatas apabila terdapat kejutan yang sangat besar seperti ketika terjadi kenaikan harga BBM di tahun 2005 dan 2008 sehingga menyebabkan adanya lonjakan inflasi.
Dengan mempertimbangan bahwa laju inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kejutan tersebut, maka pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi. Kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral sudah selayaknya dilakukan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia demi tercapainya sasaran inflasi. Lebih jauh, karakteristik inflasi Indonesia yang cukup rentan terhadap kejutan-kejutan dari sisi penawaran memerlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk permasalahan tersebut.
Saat ini secara teknis, koordinasi antara pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggotanya terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan tim ini diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI ini diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi baik pusat maupun daerah sehingga inflasi yang rendah dan stabil akan tercapai. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutandapat terwujud seperti yang diharapkan.
Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah telah menetapkan target inflasi untuk tahun 2013, 2014, dan 2015. Melalui Peraturan Menteri KeuanganNo.66/PMK.011/2012 tanggal 30 April 2012, sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode tiga tahun mendatang , masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% dengan deviasi masing-masing ±1%.
Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan. Dengan demikiantingkat inflasi diharapkan dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut, melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Upaya pemerintah untuk mengendalikan inflasi agar tetap rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan di atas.
Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi sebenarnyaditetapkan oleh Bank Indonesia sendiri, namun setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Berikut adalah perbandingan target inflasi dan aktual inflasi dalam periode sebelas tahun terakhir serta laporan inflasi (Indeks Harga Konsumen) berdasarkan perhitungan inflasi tahunan.
Tabel 1. Perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi
Tahun
|
Target Inflasi
|
Aktual Inflasi (%,yoy)
|
2001
|
4% - 6%
|
12,55
|
2002
|
9% - 10%
|
10,03
|
2003
|
9 ± 1%
|
5,06
|
2004
|
5,5 ± 1%
|
6,40
|
2005
|
6 ± 1 %
|
17,11
|
2006
|
8 ± 1%
|
6,60
|
2007
|
6 ± 1%
|
6,59
|
2008
|
5 ± 1%
|
11,06
|
2009
|
4,5 ± 1%
|
2,78
|
2010
|
5 ± 1%
|
6,96
|
2011
|
5 ± 1%
|
3,79
|
*) berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tanggal 30 April 2012.
sumber : http://www.bi.go.id
Dari tabel di atas terlihat bahwa angka inflasi mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari tergetnya di tahun 2001, 2005, dan 2008. Di tahun 2001 terjadi kenaikan yang signifikan dari tergetnya dimungkinkan karena masih dalam proses kestabilan harga pasca krisis yang melanda di era awal reformasi. Ketika itu masyarakat dihadapkan dengan keadaan harga-harga yang terus berubah dan meningkat sehinggamasyarakat tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot. Di tahun 2005, seperti yang kita ketahui bersama terjadi kejutan kenaikan harga minyak dunia dan menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak di dalam negeri. Demikian pula yang terjadi di tahun 2008, yang menyebabkan harga-harga barang di masyarakat mengalami kenaikan.
Tabel 2. Laporan Inflasi (Indeks Harga Konsumen) berdasarkan perhitungan inflasi tahunan
Periode
|
Tingkat Inflasi
|
Mei 2012
|
4.45 %
|
April 2012
|
4.50 %
|
Maret 2012
|
3.97 %
|
Februari 2012
|
3.56 %
|
Januari 2012
|
3.65 %
|
Desember 2011
|
3.79 %
|
November 2011
|
4.15 %
|
Oktober 2011
|
4.42 %
|
September 2011
|
4.61 %
|
Agustus 2011
|
4.79 %
|
Juli 2011
|
4.61 %
|
Juni 2011
|
5.54 %
|
Mei 2011
|
5.98 %
|
April 2011
|
6.16 %
|
Maret 2011
|
6.65 %
|
Februari 2011
|
6.84 %
|
Januari 2011
|
7.02 %
|
Desember 2010
|
6.96 %
|
November 2010
|
6.33 %
|
sumber : http://www.bi.go.id
Tabel 3. Inflasi dan IHK Indonesia Tahun 2008 - 2012 Menurut Bulan
BULAN
|
TAHUN 2008
|
TAHUN 2009
|
TAHUN 2010
|
TAHUN 2011
|
TAHUN 2012
| |||||
IHK
|
INFLASI
|
IHK
|
INFLASI
|
IHK
|
INFLASI
|
IHK
|
INFLASI
|
IHK
|
INFLASI
| |
Jan
|
158.26
|
1.77
|
113.78
|
-0.07
|
118.01
|
0.84
|
126.29
|
0.89
|
130.90
|
0.76
|
Feb
|
159.29
|
0.65
|
114.02
|
0.21
|
118.36
|
0.30
|
126.46
|
0.13
|
130.96
|
0.05
|
Mar
|
160.81
|
0.95
|
114.27
|
0.22
|
118.19
|
-0.14
|
126.05
|
-0.32
|
131.05
|
0.07
|
Apr
|
161.73
|
0.57
|
113.92
|
-0.31
|
118.37
|
0.15
|
125.66
|
-0.31
|
131.32
|
0.21
|
Mei
|
164.01
|
1.41
|
113.97
|
0.04
|
118.71
|
0.29
|
125.81
|
0.12
|
131.41
|
0.07
|
Jun
|
110.08
|
2.46
|
114.10
|
0.11
|
119.86
|
0.97
|
126.50
|
0.55
|
N.A
|
N.A
|
Jul
|
111.59
|
1.37
|
114.61
|
0.45
|
121.74
|
1.57
|
127.35
|
0.67
|
N.A
|
N.A
|
Agt
|
112.16
|
0.51
|
115.25
|
0.56
|
122.67
|
0.76
|
128.54
|
0.93
|
N.A
|
N.A
|
Sep
|
113.25
|
0.97
|
116.46
|
1.05
|
123.21
|
0.44
|
128.89
|
0.27
|
N.A
|
N.A
|
Okt
|
113.76
|
0.45
|
116.68
|
0.19
|
123.29
|
0.06
|
128.74
|
-0.12
|
N.A
|
N.A
|
Nov
|
113.90
|
0.12
|
116.65
|
-0.03
|
124.03
|
0.60
|
129.18
|
0.34
|
N.A
|
N.A
|
Des
|
113.86
|
-0.04
|
117.03
|
0.33
|
125.17
|
0.92
|
129.91
|
0.57
|
N.A
|
N.A
|
Tahunan
|
11.06
|
2.78
|
6.96
|
3.79
|
1.15
|
Adapun tujuan Bank Indonesia seperti yang telah dijelaskan di awal ulasan ini salah satunya adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud di sini antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter. Kerangka kebijakan ini disebut juga dengan istilah Inflation Targeting Framework dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Kerangka kebijakan ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer sebagai sasaran kebijakan moneter. Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter, seperti uang beredar atau suku bunga, dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pengendalian sasaran-sasaran tersebut secara operasional dilakukan dengan operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Selain itu, Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan prinsip Syariah.
Demi mencapai sasaran inflasi, maka kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan. Selain melalui evaulasi, transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik juga diterapkan dalam kebijakan ini. Kebijakan moneter juga tercermin dalam penetapan suku bunga kebijakan (BI rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi inflasi.
Dalam rangka menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesi harus mempunyai jangkar nominal. Yang dimaksud dengan jangkar nominal adalah variabel nominal seperti indeks harga, nilai tukar, atau uang beredar. Hal ini dibuat untuk dasar atau patokan bagi pembentukan harga. Misalnya saja jika nilai tukar dijadikan target, maka inflasi luar negeri akan menjadi inflasi domestik. Jangkar nominal ini juga berfungsi sebagai pedoman ke mana kebijakan moneter akan diarahkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas arah inflasi ke depan, sehingga dapat membuat ekspetasi inflasi yang diperlukan dalam usahanya. Jika sasaran inflasi tidak tercapai maka Bank Indonesia akan memberikan penjelasan kepada publik dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar